Uang Dalam Pandangan Al-Ghazali
https://www.rumahliterasi.org/2023/09/uang-dalam-pandangan-al-ghazali.html
Ahmad Rizal
Uang merupakan inovasi besar dalam peradaban perekonomian dunia. Posisi uang sangat strategis dalam satu sistem ekonomi, dan sulit digantikan dengan variabel lainnya. Bisa dikatakan uang merupakan bagian yang terintegrasi dalam satu sistem ekonomi.
Sepanjang sejarah keberadaannya, uang memainkan peranan penting dalam perjalanan kehidupan modern. Uang berhasil memudahkan dan mempersingkat waktu transaksi pertukaran barang dan jasa. Uang dalam sistem ekonomi memungkinkan perdagangan berjalan secara efisien.
Ketika jumlah manusia semakin bertambah, maka peradaban pun akan semakin maju sehingga kegiatan dan interaksi antar sesama manusia pun akan meningkat, jumlah dan jenis kebutuhan manusia juga akan semakin beragam. Maka dari itu, diperlukan alat tukar yang dapat diterima semua pihak untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Alat tukar inilah yang disebut uang.
Al-Ghazali mengatakan beberapa fungsi yang dimiliki uang, diantaranya ialah sebagai qiyam al-dunya ( satuan hitung), hakim mutawasith ( pengukur nilai barang), dan al-mu'awwidlah (alat tukar/medium of exchange).
Ada beberapa penjelasan maksud dari sebagian Qiyam al- Dunya ( satuan hitung). Karena uang bukanlah komoditas tidak dapat diperdagangkan dalam perekonomian. Uang juga tidak dapat disimpan untuk jangka waktu yang panjang. Ini harus beredar di masyarakat dan digunakan untuk melakukan kegiatan ekonomi.
Uang juga dipandang sebagai standar yang terdapat pada barang dan tenaga khususnya dalam penggunaannya. Dengan demikian, uang juga dapat diberikan definisi sebagai suatu alat yang dapat digunakan untuk menjadi alat ukur bagi setiap barang dan tenaga. contohnya standar untuk suatu barang tercermin dalam harganya, sedangkan upah dipandang sebagai standar bagi manusia yang bekerja.
Dan uang serta upah tersebut merupakan perkiraan masyarakat terhadap nilai barang dan tenaga orang. Di samping itu, dalam pandangan Islam uang yang memiliki nilai adalah uang yang ditinjau dari segi fungsinya dapat dijadikan sebagai alat tukar. Dengan demikian uang tersebut merupakan sesuatu yang terus mengalir dalam roda perekonomian (flow concept).
Uang dipandang sebagai aset yang memiliki keistimewaan tersendiri dan juga memiliki status yang istimewa pula apabila dibandingkan dengan aset-aset yang lainnya, hal ini mengacu pada berbagai literatur ekonomi konvensional, terdapat beberapa factor yang menjadi hal ini diantaranyaa adalah :
Pertama, uang dipandang sebagai alat yang mudah untuk dipertukarkan dengan bebagai jenis barang yang lainnya dengan tidak harus memberikan biaya transaksi yang tinggi sehingga uang dianggap sebagai barang yang memiliki tingkat liquiditas yang tinggi,
Kedua, dengan dimilikinya uang tersebut tidak ada biaya untuk menyimpan nya, dengan demikian uang tersebut dapat dipertukarkan tanpa mengenal waktu dan tempat. Oleh karena itu penggunaan uang dipandnag sebagai modal dan alat tukar. Secara umum fungsi tersebut terdiri atas pertama uang difungsikan sebagai alat tukar (medium of exchange),
Hal ini dipandang sebagai fungsi uang yang paling mendasar/utama dengan alasan melalui adanya uang tersebut transaksi pertukaran barang dipandang lebih mudah untuk dijalankan apabila dibandingkan dengan sistem barter sehingga apabila seorang yang hendak memiliki suatu barang yang dibutuhannya, maka orang tersebut apabila memiliki uang akan mudah untuk memperolehnya.
Kedua uang dapat difungsikan menjadi alat satuan hitung (unit of account), hal ini memberi petunjuk bahwa uang digunakan untuk mengukur besar kecilnya nilai barang yang dijadikan sebagai satuan hitung. Dengan demikian suatu objek barang yang ditransaksikan dapat dinilai secara mudah dan dapat dihitung dengan menunjukkan nilai jumlah uang yang dibutuhkan untuk mendapatkan barang yang ditransaksikan tersebut.
Ketiga uang memiliki fungsi sebagai alat untuk menyimpan nilai/daya beli (store of value). Dalam Fungsi ini uang dapat dipergunakan untuk mengalihkan daya beli dari waktu saat ini ke waktu yang akan datang. Ini memiliki arti bahwa tidak terdapat kadaluwarsa dalam nilai uang seperti halnya barang yang menjadi objek perdagangan.
Pada saat seseorang menjual suatu barang, maka saat yang sama pula orang tersebut sejumlah uang dapat diterima sebagai alat pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, dengan demikian uang tersebut akan disimpan oleh orang tersebut dan akan digunakan untuk membeli barang ataupun jasa pada masa mendatang.
Keempat uang berfungsi sebagai pengukur pembayaran yang tertunda (standar of deffered payment), berdasarkan fungsi ini penggunaan uang yaitu sebagai alat untuk melakukan pembayaran pada yang akan datang. Keberadaan uang tersebut memberikan kemudahan dalam penentuan standar ketepatan dan kecepatan dalam mencicil utang piutang, baik pembayarannya dilakukan secara tunai maupun dengan berangsur-angsur. Dengan demikian besar nilai utang piutang akan dapat ditentukan secara mudah baik pembayarannya pada waktu sekarang pada waktu yang akan datang.
( Al-Ghazali memberikan ilustrasi uang.
Menyamakan uang sebagai cermin yang tidak memiliki warna sendiri tapi bisa menggambarkan semua jenis warna)
Ahmad Rizal, berasal dari pulau Raas, saat ini tercatat sebagai Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Ekonomi Bisnis Islam Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malang. (UIN-MALANG)
Pilihan